SINTANG, RS – Polres Sintang kembali menangkap dua orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan (pengedar) Narkotika jenis Ekstasi pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin siang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan menurut informasi yang di peroleh bahwa Tersangka berinisial SE sering membawa narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, Sekitar Jam 14.00 Wib, bertempat di Lampu Merah Jalan Bhayangkara Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang petugas mengamankan Tersangka berinisial SE.
Pada saat diintrogasi Tersangka berinisial SE mengaku baru pulang dari rumah kontrakan Tersangka yang berinisial EG yang merupakan Target Operasi yang beralamat di BTN Asto Griya Jalan M.T. Haryono KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Kemudian petugas mengamankan Tersangka berinisial EG di rumah kontrakannya dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah.
Kemudian dengan disaksikan Ketua RT ZAENAL ABIDIN petugas melakukan penyitaan barang bukti milik Tersangka berinisial EG berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah diduga narkotika jenis ekstasi.
Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka tersebut yakni:
– 1 (satu) klip plastik transparan berisi 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah diduga narkotika jenis Ekstasi.
– 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild.
– 1 (satu) lembar tissue warna putih.
– 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau.
– 1 (satu) helai pakaian warna merah.
– 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru.
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka berinisial EG. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka pengedar Narkotika jenis Ekstasi tersebut melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Padal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)