SINTANG, RS – Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengapresiasi penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Jeffray saat menghadiri Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang, ditinjau dari aspek hukum dan kearifan lokal di Hotel My Home Sintang, Selasa 3 Maret 2021.
“Aturannya sudah baik dan mangakomodir semua sisi. Hanya memang, penarapannya memang harus dilaksanakan dengan baik. Mulai dari sosialisasinya agar semua masyarakat tahu. Jangan sampai membuat aturan tapi justru membuat masyarakat menjadi sulit. Atau mereka tidak mengetahui apa yang harus lakukan,” ujar Jeffray.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan kegiatan membuka lahan pertanian dengan berladang sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat sejak dulu.
Sehingga Ia berharap dengan adanya Perbup Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, bisa melindungi masyarakat agar bisa berladang dengan baik dan tidak takut ditangkap bahkan dipidanakan.
“Kemudian luasan yang boleh berladang agar bisa diatur secara baik. Jangan sampai nanti tidak diatur, tidak bisa dikoordinir dengan baik sehingga menimbulkan hal-hal yang justru merugikan kita. Memang kalau dari sisi aturan perundang-undangan ini berat bagi kita. Memang tidak boleh. Tapi kita bicara kearifan lokal. Ini yang paling penting. Makanya, saya berterima kasih pada pemerintah yang sudah memperhatikan ini,” ucapnya.
Jeffray mengungkapkan, dari forum diskusi yang dilaksanakan semuanya sepakat bahwa kearifan lokal menjadi hal yang harus digaris bawahi, bagaimana memperhatikan adat istiadat ini harus diakomodir dalam pelaksanaan ketentuan baik Perbup maupun tindakan-tindakan hukum lainnya.
“Saya juga mau dan kita juga sepakat kalau kasus peladang dipidana terulang lagi. Kalaupun ada masalah, kita harapkan ini diselesaikan ditingkat bawah, diselesaikan aparat desa setempat maupun pengurus desa yang ada,” tegas Jeffray. (*)