Deteksi berita sekota Sintang

Bupati Sintang Pimpin Rakor Penanganan PETI

SINTANG, RS – Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin rapat koordinasi Penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (7/5/2021).

Jarot menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.

“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan Kabupaten, lalu berpindah ke Provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya, penegakan aturan masih di Kabupaten. Ijinnya diberikan Provinsi, tetapi ditegakan oleh Kabupaten. Harusnya Provinsi yang juga menegakan aturan,” terang Jarot.

Jarot mengungkapkan seringkali di setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini sering kali menimbulkan masalah sosial. Sehingga akhirnya, Ia pun membawa perwakilan penambang untuk melakukan audiensi ke Kapolda.

“Agar para penambang PETI di sungai untuk tidak menggunakan zero mercuri. Dan pengakuan para penambang di sungaipun memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan,” ucap Jarot.

Jarot pun menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang memang selalu normal atau tidak ada kandungan mercuri di air PDAM Sintang.

“Kita juga harus ada pemabatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat, tetapi kami lebih pada agar diurus legalitas,” beber Jarot.

“Kita sudah usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar. Kita di Kabupaten ini simalakama, ijinnya di Provinsi, tetapi penegakan aturan di Kabupaten, jadi serba salah dengan berbagai pembatasan dan aturan. Disaat pandemic ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja,” pungkas Jarot.

Kepala Seksi Kerusakaan dan Pemulihan Lingkungan Dinas Kebersihan dan Linkungan Hidup Kabupaten Sintang, Yuda Prawiyanto menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah mengembangkan peralatan dan teknologi dalam penggunaan sianida untuk pertambangan dengan harga diatas 1 milyar.

“Alat ini sudah diuji coba di Kalimantan Tengah,” terang Yuda.

Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan upaya terakhir untuk dilakukan.

“Setiap penegakan hukum, ternyata tidak memberikan solusi yang permanen. Tidak semua PETI bisa ditindak karena terlalu banyak PETI di Kabupaten Sintang. Dari 14 kecamatan, 11 kecamatan ada aktivitas PETI. Alat yang digunakan seperti mesin dong feng, fuso dan panther serta jenis lain di darat dan sungai. Dalam penegakan hukum atas aktivitas PETI ini, kami tidak mau ada terjadi konflik,” terang Ventie.

“Kami juga sepakat untuk dilakukan pembatasan atas aktivitas PETI. Ijin atas aktivitas PETI memang susah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Akibat PETI adalah lingkungan rusak, erosi, longsor, banjir, pemukiman rusak, aliran sungai, habitat ekosistem sungai dan hutan yang rusak. Bila dibiarkan dan tidak dikendalikan, maka akan menjadi bola liar. Kami juga belum melalukan cek apakah para penambang menggunakan mercuri. Alat penambang ini seperti sebuah rumah di sepanjang sungai dan bisa berpindah,” tambah Kapolres Sintang.

“Wacana agar penambang diwadahi bisa juga dilakukan dengan pembatasan yang ada. PETI ini sangat bersinggungan dengan hukum karena tidak ada izin, lingkungan hidup dan bisa menimbulkan konflik di masyarakat. ini memang bukan hanya di Sintang, tetapi di Kalbar dan Indonesia. Di negara kita belum ada aturan yang mengatur soal aktivitas PETI. Namun, kalau tidak dikendalikan, akan bersinggungan dengan hukum, maka perlu dibatasi dan dikendalikan,” terang Kapolres Sintang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan keadaan Kabupaten Sintang dalam hal aktivitas PETI memang perlu adanya pembatasan.

“Baik pembatasan soal alat yang digunakan. Kalau hanya untuk rakyat kecil, maka alat juga dibatasi. Pemerintah daerah harus mengatur ini. Pertambangan berizin tetapi cara penambangan liar, juga tidak boleh. Pelarangan mercuri di sungai juga bagus. Mari kita jaga lingkungan di Sintang ini. Kebijakan Pemda Sintang kami dukung untuk kebaikan Sintang,” tukasnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *