SINTANG, RS – Berdasarkan data kategori lembaga legislatif di Kalimantan Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, tidak mendapatkan nilai, sehingga masuk dalam kualifikasi tidak informatif dan masuk kategori zonasi hitam.
Hal tersebut diketahui dari keputusan yang dikeluarkan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat tentang penetapan kualifikasi peringkat dan pemberian penghargaan kepada badan publik, dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik provinsi Kalbar tahun 2020.
Dari 15 lembaga legislatif yang ada di Kalbar, ada lima DPRD yang mendapatkan kategori tidak informasi dan zonasi hitam. Diantaranya DPRD Kota Singkawang, Bengkayang, Sekadau, Sintang, dan Kapuas Hulu.
Berdasarkan keputusan KI Kalbar yang ditetapkan pada 17 November 2020, tercantum badan publik tidak informatif dan zonasi hitam karena mendapatkan nilai tidak mengembalikan Self Assestmet Quetioner (SAQ).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengaku belum mengetahui jika DPRD Sintang dinilai tidak informatif oleh KI Provinsi Kalbar.
“Wah saya belum tau itu. Coba nanti saya cek dengan Pak Sekwan, kalau memang masuk dalam zona itu, saya tidak tahu, belum tau,” ucap Ronny.
Legislator Nasdem juga mempertanyakan penilaian tersebut untuk anggota DPRD Sintang, atau sekretariatnya.
Ronny meyakini, jika penilaian tidak informatif tersebut dialamatkan untuk kinerja anggota DPRD, Ia yakin penilaian itu salah.
“Apakah kualifikasi ini anggota DPRD-nya atau di sekretariatnya. Kalau untuk anggota DPRD-nya, saya meyakini penilaian itu pasti salah, lah. Karena saya lihat teman anggota DPRD semuanya terbuka,” terang Ronny.
“Kalau untuk di sekretariat DPRD mungkin lebih tepatnya ke sekretariat, karena beliau yg bertanggungjawab untuk sekretariat. Perlu dipisahkan ini anggota DPRDnya atau sekretariat DPRD,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Marchues Afen mengaku sudah mengetahui tentang hasil penetapan kualifikasi peringkat dan pemberian penghargaan kepada badan publik.
Dimana dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik provinsi Kalbar tahun 2020, yang menempatkan DPRD Sintang terkualifikasi tidak informatif.
Afen menyebut, zonasi hitam atau tidak informasi di lembaga DPRD Sintang, karena tidak punya website.
“Informasi ini kita memang masih belum ada apanya. Terkait website DPRD Sintang tahun 2020, kita belum ada. Dulu pernah ada tahun 2018, tapi kena hack orang tak bertangggungjawab sehingga di off-kan,” kata Afen.
Namun pihaknya saat ini sudah menyiapkan untuk fasilitas pendukung dalam keterbukaan informasi.
“Sekarang sudah kita buat dan on fire lah kita, siap untuk bertempur sudah kita isi semua konten informasi, karena komisi informasi kan dasarnya di website,” tukasnya. (*)