SINTANG – Perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini disebabkan tingginya permintaan atas Crude Palm Oil (CPO) sebagai sumber minyak nabati dan penyediaan untuk biofuel.
Namun industri pengolahan kelapa sawit merupakan industri yang sarat dengan residu hasil pengolahan. Maka dari itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Harjono mengatakan harus adanya pengolahan secara baik dan professional akan hal itu.
“Jika tidak dilakukan pengolahan secara baik, maka limbah industri merupakan sebuah potensi bencana bagi manusia maupun lingkungan,” ujarnya belum lama ini.
Dijelaskannya, konsep pengelolahan limbah sawit dilakukan dengan strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan secara terus menerus pada setiap kegiatan, mulai dari hulu hingga hilir yang terkait dengan proses produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan efesiensi pemakaian sumberdaya alam.
“Hal itu tentu dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan dan mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya. Limbah indsutri kelapa sawit terdiri dari limbah cair, padat, dan gas,” jelasnya.
Limbah cair kata Harjono, dapat dimanfaatkan untuk produksi biogas, pakan ternak, bahan pembuat sabun, serta pembuatan biodiesel, dan air sisanya dapat digunakan untuk pengairan bila telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Sementara limbah padat dapat dimanfaatkan untuk produksi kompos, bahan pulp untuk pembuatan kertas, pembuatan sabun dan media budidaya jamur, sumber energi, pembuatan berikat arang aktif, bahan campuran pembuatan keramik, serta pakan ternak” bebernya.
Maka dari itu, Harjono mengingatkan kepada seluruh investor perkebunan sawit di Kabupaten Sintang, agar dapat menerapkan konsep berwawasan lingkungan hidup melalui 3R yaitu reduce, reuse dan recyle secara berkelanjutan
Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah atau limbah. reuse berarti menggunakan kembali sampah atau limbah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. sedangkan recycle berarti mengolah kembali atau daur ulang sampah atau limbah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Bahasa sederhannya perusahaan memiliki kewajiban menjaga agar tidak terjadinya pencemaran lingkungan.
“Kedepankan sikap kehati-hatian terkait pengelolaan limbah. mesikpun didukung sistem pengolahan modern, tidak menutup kemungkinan potensi kekeliruan pengelolan limbah terjadi, sehingga melahirkan hal-hal yang tidak diinginkan. akibatnya akan memicu resistensi di masyarakat sekitar pabrik. sekali lagi saya minta hal ini harus benar-benar menjadi perhatian pihak perusahaan,” pungkasnya. (*)