SINTANG, RS – Nikodemus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menghadiri diskusi publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di ruang Cafetaria Gedung DPRD Kabupaten Sintang. Senin, (21/11/2022).
Kegiatan tersebut merupakan wadah untuk mengumpulkan saran dan masukan guna penyempurnaan penyususnan naskah akademik Raperda Inisiatfi DPRD.
Ada tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022 in. Pertama, Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat dan budaya daerah. Kedua, Raperda tentang pengolahan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit. Ketiga, Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
Pada sesi pertama, dalam diskusi publik menghimpun saran dan masukan adalah terkait Raperda perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah. Terkait hal tersebut, Niko berharap agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar memerikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
“Menurut kami saran dan masukan itu sangat penting karena untuk menyempurnakan produk hukum daerah maka tentu semakin melibatkan banyak pihak maka akan semakin baik,” ujarnya.
Nikodemus berharap dengan adanya saran dan masukan dari masyarakat ini maka diharapkan raperda nantinya saat sudah ditetapkan menjadi Perda tidak memiliki kekurangan lagi.
“Harapannya kita bersama adalah kesempurnaan dari isi Perda ini, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis harapannya dapat terpenuhi,” ujarnya.
Apa lagi menurut politikus dari partai Hanura tersebut selama ini banyak hak masyarakat saat ini masih terabaikan karena masih belum memiliki kepastian hukum terhadap masyarakat adat.
“Tidak adanya kepastian hukum yang menjadi perlindungan adat. Itu yang menjadi sebab masyarakat adat seperti terabaikan dari hak-hak adatnya. Karena tidak ada aturan yang memberikan perlindungan hukumnya. Oleh karenanya melalui Raperda ini kita harap dapat diwujudkan,” harapnya.
(***)