Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Sintang Fraksi Hanura Setujui Pembahasan 6 Raperda Usulan Eksekutif

SINTANG, RS – Melalui juru bicaranya Lim Hie Soen, Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022. Dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III. Senin, (12/12/2022).

Diketahui ada 6 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang Selaku Eksekutif, yakni;

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Dan
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam penyampaiannya Lim Hie Soen mengatakan bahwa peraturan merupakan sebuah instrumen yang menjadi kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembangunan. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

Fungsi perda juga menjadi penampung kekhususan dan  keragaman daerah, sebagai pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan  menjadi penyalur aspirasi rakyat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan  Undang-undang Dasar 1945.

“6 Raperda yang disampaikan tersebut, dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang seutuhnya,” ujarnya.

Menurut pihaknya bahwa tujuan dibentuknya masing-masing raperda dimaksud artinya dalam kerangka pelaksanaan acara pembentukan perda sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor  23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta guna terciptanya pembangunan bidang aturan yang terencana, terpadu dan  berkelanjutan. Sang karena itu pihaknya menyetujui 6 Raperda tersebut dapat pada bahas pada rapat-kedap selanjutanya.

“Kami Fraksi Hanura DPRD Sintang berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang tahun  2022,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan ucapan terima kasih kepada  fraksi partai hanura DPRD Sintang yang telah menyampaikan apresiasi terhadap 6 Raperda tersebut.

“Harapan kita semua, pembahasan secara bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang melalui panitia khusus dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan. Selain itu, semoga peraturan daerah yang disepakati dapat memberikan manfaat dan kontribusi terutama kepada masyarakat Kabupaten Sintang,” tukasnya.

 

Sumber: Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang
Editir: Tim radarsintang.com

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *