SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya Senen Maryono menyampaikan pandangan umum terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.
Saat menyampaikan pandangannya, Senen Maryono mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas antara panitia khusus di DPRD Kabupaten Sintang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masing-masing Raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepakatan dan permufakatan.
Meskipun demikian, pihaknya juga memberikan beberapa pertanyaan Terkait Raperda tersebut. Diantaranya yakni Terkait administrasi perencanaan pemindahan ibukota kecamatan di Kecamatan Kayan Huku dan Kayan Hilir.
“Kami ingin mengetahui apakah secara administrasi termasuk sertifikat tanah untuk perkarangan kantor camatnya sudah selesai semuanya?,” tanya Senen Maryono.
Sedangkan terkait saran, pihaknya mengatakan bahwa dari Fraksi PAN meminta agar OPD yang mempunyai fungsi dan tugas terkait Raperda yang diusulkan tersebut dapat ikut menghadiri dan mengikuti pada saat pembahasan dan pendalaman materi Raperda tersebut.
Selain itu pihaknya juga mendorong supaya setelah Raperda tersebut ditetapkan serta diundangkan diharapkan ada pengenalan ke semua stake holders supaya tak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya perda yang telah disahkan.
“Sehubungan dengan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022- 2025 disinkronkan dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit,” sarannya.
Sekretaris daerah Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa secara admininstrasi tanah kantor Camat Kayan Hulu telah dilaksanakan proses ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan proses selanjutnya. Sedangkan buat kantor Camat Kayan Hilir, di saat ini pada proses pembayaran ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan pada proses selanjutnya.
“Terkait saran untuk mensinkronkan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045 dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, tentunya perlu pembahasan secara lebih mendalam pada rapat-rapat berikutnya. Atas saran tersebut diucapkan terima kasih,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor: Tim radarsintang.com
(***)