SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik usulan 6 Raperda Pemerintah Kabupaten tahun 2022.
Dari 6 Reperda tersebut ada 3 diantaranya yang mendapat sorotan khusus dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang yakni,
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pertama, Raperda Kabupaten Sintang tentang Rencana Induk Pengelola Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045. Agustinus, juru bicara Fraksi PDIP menyambut baik Raperda ini. Namun, ia menjelaskan bahwa ada beberapa catatan penting yang harus menjadi pertimbangan dalam membuat peraturan tersebut.
Di antaranya perlu melihat kultur dan budaya masyarakat di Kabupaten Sintang, khususnya masyarakat yang masih kental terhadap adat istiadat. Perlu memperhatikan potensi dan SDM yang ada. Harus melakukan pengawasan agar ada perencanaan strategis dan tindak lanjut dari pengolahan.
Selain itu ia juga mengatakan perlunya sinerdi dari Dinas terkait atau OPD dengan semua sektor untuk implementasi kebijakan yang akan diambil.
“Selain untuk melindungi investasi perkebunan, maka rancangan peraturan daerah ini juga harus berpihak kepada masyarakat, dengan memperhatikan kesejahterakan masyarakat, melindungi hak-hak adat dan agar membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dan dapat dipekerjakan sesuai dengan bidang dan kemampuannya,” harapnya.
Keterbukaan informasi adalah untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya adalah dengan keterbukaan dalam mengelola dan melayani informasi publik dapat berdampak positif bagi kinerja pemerintah Kabupaten Sintang,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor: Tim radarsintang.com
(***)