Deteksi berita sekota Sintang

Ini Pertanyaan Fraksi Golkar Terkait 6 Raperda Usulan Eksekutif

SINTANG, RS – Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Mardyansyah sampaikan 4 pertanyaan terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan oleh Eksekutif.

Melalui pandangan umum Fraksi Golkar tersebut, Mardyansyah selalu juru bicara menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga Raperda yang menjadi sorotan dari keenam Raperda usulan Pemkab.

Raperda tersebut diantaranya,

  1. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2025
  2. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
  3. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mardiyansyah mengungkapkan bahwa, salah satu hambatan pengembangan perkebunan adalah permodalan selain memerlukan biaya yang cukup besar juga jangka waktu produksi lebih lama.

“Apakah memungkinkan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan mohon penjelasan?,” tanyanya.

“Mohon penjelasan apakah memungkinkan diatur dalam perda tentang rincian pengelolan perkebunan bahwa petani plasma mampu mempunyai hak mengajukan permintaan audit atas laporan keuangan perusahaan mitra?,” tanya dia lagi.

Terkait Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan bantuan hukum, pihaknya meminta penjelasan bagaimana bentuk perlindungan atau bantuan hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi kasus perdata, kasus pidana atau kasus tata usaha negara sehubungan yang bersangkutan menjalankan tugas negara.

“Terkait Raperda Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta penjelasan apakah bedah APBD merupakan kegiatan yang perlu digalakan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik ?,” tanya Masdiyansyah.

Sekretaris daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyebutkan bahwa kemungkinan pembiayaan pembangunan kebun warga  dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan dapat disesuaikan menggunakan program yang ada di bank dimana akan merencanakan pembiayaan pembangunan kebun tadi karena tidak semua lembaga keuangan atau bank mempunyai fitur grace period.

“Petani plasma sebagai mitra perusahaan yang tergabung dalam sebuah kelembagaan pekebun (koperasi, kelompok tani, atau gapoktan) mempunyai hak untuk mengetahui terkait rincian pengelolan kebun plasma mereka. Dalam rangka pengajuan indeks perusahaan juga telah diatur bahwa petani plasma dapat meminta penjelasan terhadap laporan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam rangka penilaian usaha perkebunan (pup) salah satu komponen penilaian adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diberikan opini oleh akuntan publik,” jelasnya.

Beliau menjelaskan bahwa ASN yang menghadapi perkara perdata maupun tata usaha negara sehubungan dengan tugas serta jabatannya, maka penanganan perkara dalam pengadilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi serta peninjauan kembali (pk) dilakukan oleh bagian hukum dan HAM.

Yosepha juga menyebutkan bahwa pada dasarnya APBD merupakan informasi publik yang terbuka dalam arti bisa diakses masyarakat negara untuk ikut dan  mengawasi serta partisipasi publik.

“Kegiatan bedah APBD dengan maksud untuk membuat warga mengetahui dan mengawasi pelaksanaan APBD adalah sangat relevan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karenanya kegiatan bedah APBD dapat dilakukan demi mendapat akses informasi publik yang ada di APBD tersebut,” pungkasnya.

 

Sumber: Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor: Tim radarsintang.com

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *