SINTANG, RS – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Santosa menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I terhadap Raperda Inisiatif DPRD Sintang tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat melalui rapat Paripurna ke-26 DPRD Sintang, pada Jumat 23 Desember 2022.
Santosa mengatakan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai tata kelola yang penting dalam tata kelola pemerintahan. Sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, DPRD mengambil salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Maka sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Sintang memprakarsai 3 raperda inisiatif yang salah satunya dibahas oleh Panitia Khusus I,” ujarnya.
Santosa menerangkan bahwa panitia khusus bersama eksekutif telah melakukan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap Raperda dimaksud.
Pembahasan Raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama-sama karena dengan kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi Raperda tersebut.
“Pimpinan dan anggota Pansus beserta pihak eksekutif telah bekerja keras mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga tercapainya kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi dan saran terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan terhadap Raperda Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat sehingga dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Kendati Demikian hasil pembahasan dan rapat kerja sesuai kesepakatan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD Kabupaten Sintang menunda raperda inisiatif tersebut dengan alasan bahwa Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD Kabupaten Sintang menyepakati bahwa pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat, untuk dikaji lebih mendalam lagi agar Raperda yang di hasilkan lebih sempurna dan menjadi produk hukum yang berkualitas.
“Kami telah sepakat menunda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023 dan akan dilanjutkan pembahasan dalam propemperda tahun 2023,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor: Tim radarsintang.com
(***)