
Bupati Sintang Saksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Untuk Jaga Bukit Tempurung di Desa Bangun
SINTANG, RS – Bupati Sintang Jarot Winarno menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama untuk mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun antara PT. Kencana Alam Permai dengan masyarakat Desa Bangun yang diwakili oleh Damianus Sukur selaku Ketua Lembaga Pengelola Rimba Tuja Semirah Desa Bangun di Pendopo Bupati Sintang. Senin (13/03/2023).
Jarot Winarno menjelaskan bahwa Sintang terus menjaga hutan yang ada di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“7 persen HGU wajib dalam bentuk hutan yang dijaga oleh investasi perkebunan. Di Desa Bangun ini ada 3 bukit yang masih gupung dan rimba yakni Bukit Pengawang, Bukit Tempurung dan Bukit Penguring,” terangnya.
Jarot menjelaskan wilayah yang gupung dan rimba sangat wajib di jaga meskipun lokasinya berada di wilayah kerja perkebunan kelapa sawit. Maka dari itu, ia menegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini untuk menjaga bukit dan hutan yang ada di Bukit tempurung yang memiliki luas sekitar 300 hektar.
Laksmi Banowati Perwakilan Kalfor Indonesia menjelaskan bahwa Kalfor Indonesiaa sudah bekerjasama dengan Kabupaten Sintang selama 4 tahun dengan berbagai kegiatan.
“Selama ini dukungan dari jajaran Pemkab Sintang juga luar biasa. Nota kesepahaman ini sebuah kemajuan yang luar biasa dan bisa menjadi contoh bagi desa lain di Sintang dan di Kalimantan Barat. Ada kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat untuk menjaga hutan,” terangnya.
Laksmi Banowati berharap kedepannya perusahaan dan masyarakat dapat membangun ekowisata sebagai bukti bahwa perusahaan tidak melakukan deforestasi, dan menjaga nama perusahaan bahwa produk investasi ini berasal dari proses yang suistainable.
“Pogram kami di Sintang ini tersisa 2 tahun. Harapan kami jangan juga berhenti upaya menjaga hutan nya, contoh seperti di Desa Bangun ini diperluas lagi. Terus lanjutkan dan diperluas. Contoh ini bisa ditiru perusahaan lain, dan desa lain. Menjaga hutan ini jauh lebih mudah dan murah dibandingkan dengan menanam kembali pohon dan hutan yang ada,” terangnya.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang