SINTANG, RS – Pada tanggal 7 November 2023, Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil langkah strategis dengan melakukan penetapan batas wilayah untuk 16 kelurahan di Kecamatan Sintang. Proses ini kini menuju tahap pembentukan Peraturan Bupati untuk setiap segmen batas wilayah, menandakan komitmen serius dalam pengembangan wilayah.
Welbertus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian data yang diperlukan dalam menyusun penetapan batas wilayah yang baru.
“Dengan situasi yang jelas, kami berharap pemerintah dapat membantu atau memfasilitasi masyarakat yang terdampak penetapan batas wilayah ini dalam mengurus atau menyesuaikan data seperti sertifikat tanah,” ujar Welbertus pada tanggal 9 November 2023.
Politisi dari partai PDI Perjuangan ini memberikan apresiasi terhadap penyelesaian masalah batas wilayah untuk 16 kelurahan di Kecamatan Sintang oleh pemerintah daerah. Welbertus berharap persoalan batas wilayah di kecamatan lainnya juga dapat segera diselesaikan.
“Ketidakjelasan batas wilayah dapat berdampak negatif pada berbagai kebijakan pemerintah, seperti rencana pembangunan dan penyaluran bantuan. Persoalan batas tanah juga dapat memicu gesekan di masyarakat, sehingga harus diselesaikan dengan baik,” tandasnya.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Kependudukan Kabupaten Sintang untuk membantu penyelesaian penyesuaian data masyarakat yang terdampak penetapan batas wilayah.
“Penetapan batas wilayah ini merupakan kebijakan pemerintah daerah, sehingga kita harus bertanggung jawab. Kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan masyarakat menyesuaikan data sertifikat tanah agar sah secara hukum. Pemerintah daerah, melalui dinas capil, juga akan mempermudah mutasi atau penyesuaian data kependudukan, baik KK maupun KTP,” jelasnya.
Langkah ini tidak hanya memberikan kejelasan administratif tetapi juga menciptakan dasar yang solid untuk pengembangan wilayah yang lebih baik.
(***)