SINTANG, RS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan dalam meloloskan tes Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan penipuan yang mengatasnamakan anggota DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Heri Jambri menyampaikan pentingnya tes PPPK yang dilakukan secara jujur dan transparan. Dia menekankan agar calon peserta tes tidak terjebak oleh tawaran-tawaran tidak masuk akal dari oknum yang mengaku bisa memastikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Modus operandi oknum ini melibatkan surat elektronik (email) atau pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan anggota DPRD.
“Oknum tersebut mencoba memanfaatkan jabatan dan menjanjikan kelulusan dalam tes PPPK dengan membayar sejumlah uang, sebab itu kami tidak mau persoalan yang sama terjadi di Kabupaten Sintang,” ungkap Heri.
Politisi Hanura ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal dan melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi jalannya tes PPPK atau memberikan jaminan kelulusan kepada calon peserta. Tes PPPK dijalankan secara adil dan transparan untuk memastikan seleksi pegawai yang berkualitas dan berintegritas.
Heri Jambri mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota DPRD atau dinas terkait.
“Tes PPPK ini seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), masyarakat tidak perlu khawatir karena BKN menjamin seleksi ini dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sintang juga mengimbau agar masyarakat melaporkan tindakan penipuan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Melalui pelaporan, diharapkan oknum-oknum yang merugikan masyarakat dapat terungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan imbauan ini, Heri Jambri berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam menghadapi tawaran mencurigakan terkait tes PPPK. Masyarakat diingatkan untuk tidak terjebak dalam penipuan yang berpotensi merugikan mereka secara finansial maupun moral.
(***)