Deteksi berita sekota Sintang

Larang ASN Berpolitik Praktis

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sebastian Jaba mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan kepala daerah,” kata Sebastian Jaba ketika ditemui di Gedung DPRD Sintang, belum lama ini.

Menurut politisi Partai PDIP,  ASN dan pejabat yang digaji oleh APBN maupun APBD mau bagaimanapun tidak boleh ikut kampanye pada Pilkada 2024. Sebab, jika terlibat kampanye, maka akan melanggar kode etik.

“Ingat, ASN merupakan abdi negara yang harus menjadi percontohan bagi masyarakat,” ujar Sebastian Jaba.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Sebastian Jaba, akan ada sanksi tegas yang menanti para ASN yang terlibat dalam politik praktis. Hal itu tentu akan berdampak pada karir ASN itu sendiri.

“Jangan sampai kita sudah susah payah menjadi seorang ASN, tetapi hilang begitu saja atau karir menjadi terhambat karena mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang tahun 2024,” tegas Sebastian Jaba, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) supaya tetap menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.

“Kami minta seluruh PNS maupun kepala desa dan perangkatnya tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024 ini. Jangan ikut-ikut kampanye dan jangan jadi tim sukses ya. Harus bisa menahan diri serta tidak terlibat politik praktis,” tegas Sekda Sintang, Kartiyus.

Sekda Kartiyus mengatakan bahwa dirinya selalu mengingatkan seluruh PNS dalam setiap rapat bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Jangan sampai ada PNS yang dilaporkan oleh bawaslu, karena ketika bawaslu menyerahkan kasusnya ke Gakkumdu. PNS itu akan disidang, bisa diputuskan oleh hakim bersalah dan menjalani hukuman kurungan lebih 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” kata Sekda Kartiyus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *