SINTANG – Polemik tentang kelangkaan gas elpiji dan praktik penjualan dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) menjadi masalah serius yang berdampak pada masyarakat. Kelangkaan sering disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk distribusi yang tidak merata dan peningkatan permintaan.
Penjual nakal yang menjual di atas HET berpotensi merugikan konsumen, terutama yang bergantung pada gas elpiji untuk kebutuhan sehari-hari.
Penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan, memastikan distribusi yang adil, serta memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen juga diperlukan agar mereka dapat melaporkan praktik penjualan yang merugikan.
Terkait permasalahan gas elpiji , Kapala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM kabupaten Sintang, Arbudin menegaskan kita sudah melakukan rapat serta sudah mengirim surat semua 14 kecamatan sudah kita kirimi surat. paparnya 20 Oktober 2024
Ia katakan, kami juga sudah melakukan pendataan ke semua pangkalan elpiji . “Ada kecamatan yang belum mengirimi datanya dan ada yang sudah, sehingga kita akan melakukan rapat koordinasi lagi terkait pendataan ulang,” ujar Arbudin.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kita akan panggil lagi pihak Pertamina dan pelaku agen elpiji untuk melakukan pengawasan atau monitoring terkait harga serta distribusi, juga keberadaan pangkalanya juga akan kita tata kembali jelasnya.
Arbudin berharap penataan ulang pangkalan gas elpiji dapat mengatasi masalah kelangkaan. Dengan pengaturan yang lebih baik, distribusi elpiji diharapkan menjadi lebih merata, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Penataan ini juga diharapkan dapat mencegah praktik penjualan ilegal dan memastikan harga tetap sesuai HET, memberikan manfaat bagi konsumen dan pelaku UMKM yang bergantung pada elpiji tutupnya. (Rilis Kominfo Sintang)