SINTANG, RS — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menyampaikan bahwa jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025 meningkat menjadi delapan dokumen.
Penambahan tersebut berasal dari tambahan usulan satu Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Sintang ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang sebelumnya hanya memuat tujuh Raperda.
Tambahan tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.
Usulan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya pasal 70, yang mengharuskan kepala daerah menetapkan RPJMD dalam bentuk peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak pelantikan.
“Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Bupati Sintang telah menyampaikan surat dengan nomor 100.3.2/2183/Kumham-2025 tertanggal 21 April 2025, yang memohon perubahan Propemperda tahun 2025 dengan penambahan satu Raperda tentang RPJMD,” jelas Yohanes Rumpak dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sintang.
Dengan penambahan ini, DPRD dan Pemkab Sintang akan membahas total delapan Raperda sepanjang tahun 2025. Berikut daftar lengkap Raperda yang direncanakan:
-
Raperda tentang Revisi Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-
Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
-
Raperda tentang Revisi Perda No. 2020 Tahun 2015 mengenai RTRW Kabupaten Sintang Tahun 2016–2036
-
Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029
-
Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
-
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025
-
Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026
Rumpak menekankan bahwa seluruh Raperda ini merupakan fondasi penting dalam mendukung arah kebijakan dan pembangunan Kabupaten Sintang.
Ia berharap proses penyusunan dan pembahasannya dilakukan secara akuntabel, melibatkan semua elemen masyarakat, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan transparansi.











