Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Lahan Desa dalam Kawasan HGU dan Hutan

SINTANG, RS – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi desa-desa yang wilayahnya masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan. Menurutnya, keberadaan status lahan tersebut menjadi kendala besar bagi warga desa dalam memanfaatkan lahan untuk kebutuhan hidup dan pertanian.

“Ini persoalan serius. Banyak desa tidak bisa mengelola tanahnya sendiri karena sudah masuk dalam HGU atau kawasan hutan. Pemerintah perlu segera menyelesaikan ini,” tegas Nekodimus saat ditemui baru-baru ini.

Ia mendorong agar perusahaan-perusahaan pemegang HGU bersedia secara sukarela melepaskan lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dan mengembalikannya kepada masyarakat desa yang membutuhkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan warga kesulitan mengakses lahan produktif yang seharusnya menjadi sumber penghidupan utama mereka. Selain melemahkan ekonomi desa, situasi ini juga berpotensi mengancam ketahanan pangan lokal.

Ia juga mengkritik proses penerbitan HGU yang selama ini dinilai kurang transparan dan minim pengawasan. Ia menekankan pentingnya penelitian dan verifikasi lapangan sebelum pemberian izin HGU dilakukan.

“Penerbitan HGU jangan hanya berdasarkan usulan dari perusahaan. Harus ada pengecekan langsung di lapangan. Luas lahan yang diajukan juga harus sesuai dengan tanaman yang benar-benar ditanam, dan datanya harus masuk dalam peta guna tanah (GRTT),” jelasnya.

Ia mengungkapkan adanya praktik-praktik yang merugikan, di mana perusahaan mengajukan HGU tanpa benar-benar melakukan penanaman di lahan tersebut, bahkan ada yang kemudian menjadikan lahan itu sebagai jaminan ke bank.

“Ada yang tidak GRTT, tidak ditanam, tapi sudah di-HGU-kan dan digadaikan ke bank. Ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan dan merugikan negara serta masyarakat,” tambahnya.

Anggota DPRD Sintang, Nekodimus juga menyesalkan belum adanya langkah nyata dari pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Meskipun dalam forum-forum resmi perusahaan sering berjanji akan menyesuaikan data HGU dengan kenyataan di lapangan, hingga kini belum ada realisasi yang terbukti.

Ia menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi konflik antara masyarakat dengan perusahaan akan semakin besar, dan bisa berdampak pada ketidakstabilan sosial di daerah.

“Pemerintah harus berani mengambil tindakan. Jangan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi. Kalau dibiarkan, masalah ini bisa menjadi bom waktu,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan mengembalikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat desa yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *