Deteksi berita sekota Sintang

DBH Sawit Merosot, DPRD Sintang Angkat Suara

SINTANG, RS – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, kembali menyoroti rendahnya kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, Sintang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil sawit terbesar di Kalimantan Barat.

Politisi dari Partai Hanura ini menyampaikan keprihatinannya terkait sistem pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dianggap belum transparan dan cenderung merugikan daerah penghasil.

Menurutnya, pembagian DBH dari pemerintah pusat selama ini tidak memberikan kejelasan, baik dari sisi mekanisme maupun dasar perhitungannya.

“Kita ingin DBH sawit ini bisa benar-benar memberikan manfaat besar bagi daerah penghasil. Tapi faktanya, pembagian DBH ini tidak jelas, bahkan cenderung tidak berpihak pada kita,” ujar Nekodimus baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, pada dua tahun terakhir Sintang sempat menerima dana DBH sawit mencapai Rp19 miliar hingga Rp20 miliar. Namun di tahun 2025, angkanya turun drastis menjadi sekitar Rp5 miliar. Penurunan yang tajam ini menjadi tanda tanya besar karena produksi sawit di Sintang sendiri tidak menunjukkan penurunan signifikan.

“Produksi kita masih stabil, tapi anggaran dari DBH turun jauh. Ini aneh. Kami tidak diberi informasi yang jelas soal perhitungan dan alasan penurunan ini,” tambahnya.

Tak hanya soal DBH, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus juga menyoroti sistem perpajakan ekspor sawit yang dianggap tidak adil. Saat ini, pajak ekspor dihitung berdasarkan lokasi pelabuhan tempat barang dikirim ke luar negeri. Karena Sintang tidak memiliki pelabuhan ekspor, daerah ini tidak mendapatkan bagian dari pajak ekspor meskipun sawit berasal dari wilayahnya.

“Pajak ekspor itu dihitung dari pelabuhan. Padahal, sawitnya dari sini, dari kebun-kebun di Sintang. Tapi karena dikirim lewat pelabuhan di daerah lain, kita tidak dapat bagian. Ini jelas merugikan,” tegasnya.

Ia mendorong agar pemerintah pusat dapat mengevaluasi sistem ini dan menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah penghasil. Menurutnya, faktor produksi seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pembagian DBH maupun pajak ekspor.

Sebagai langkah alternatif, Ia mengusulkan agar pemerintah daerah dapat mengambil inisiatif dengan membuat regulasi sendiri, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), guna mengatur kontribusi langsung dari perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Sintang.

“Kalau dari pusat belum ada kejelasan, kita harus berani bertindak. Daerah bisa membuat aturan untuk memungut retribusi atau pajak lokal dari perusahaan sawit. Ini untuk meningkatkan PAD dan memastikan pembangunan bisa terus berjalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *