SINTANG, RS – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, menyerukan perlunya perhatian serius dari Pemerintah Daerah terhadap kondisi Rumah Betang Tampun Juah di Desa Jerora I, Kecamatan Sintang.
Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 21 Juli 2025, Ia menegaskan bahwa Rumah Betang sebagai simbol budaya Dayak seharusnya menjadi prioritas dalam hal penataan infrastruktur dan penguatan legalitas aset.
“Pemda harus segera melakukan langkah inventarisasi dan sertifikasi terhadap aset-aset tanah yang berkaitan dengan fasilitas budaya. Sertifikasi lahan Rumah Betang penting agar keberadaannya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menyusun program penataan kawasan Rumah Betang, termasuk pengadaan fasilitas dasar seperti toilet di dua lantai dan penataan halaman.
Menurutnya, kondisi saat ini belum sepenuhnya mendukung kenyamanan pengunjung, terutama dalam pelaksanaan kegiatan adat berskala besar.
“Kami meminta agar Dinas Perkim mengalokasikan anggaran untuk pembangunan WC di lantai satu dan dua, serta melakukan penimbunan di area belakang rumah betang. Penataan kawasan ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan adat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menyoroti persoalan lalu lintas di sekitar lokasi Rumah Betang yang kerap padat saat perhelatan budaya seperti Gawai Dayak berlangsung. Ia mendorong agar Pemda mengusulkan pelebaran jalan lintas Sintang–Kapuas Hulu di sekitar kawasan tersebut.
“Letaknya yang strategis di pinggir jalan utama sering kali menimbulkan kemacetan saat event besar. Oleh karena itu, pelebaran ruas jalan menjadi solusi yang patut segera diwujudkan,” tegasnya.
Tidak hanya infrastruktur, Ia juga mengusulkan pentingnya regulasi resmi mengenai pelaksanaan Pekan Gawai Dayak. Menurutnya, perayaan budaya ini perlu dimasukkan dalam kalender tetap pemerintah daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Gawai Dayak sudah menjadi identitas budaya masyarakat Sintang. Perlu ada dasar hukum yang mengatur pelaksanaannya agar event ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga diakui secara formal sebagai agenda tahunan daerah,” katanya.
Sebagai penutup, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni menyampaikan apresiasi atas kesuksesan pelaksanaan Pekan Gawai Dayak ke-XII dan memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah, aparat keamanan, panitia, sponsor, serta seluruh masyarakat yang telah menyukseskan Gawai Dayak tahun ini. Sinergi ini perlu terus dipertahankan demi pelestarian budaya daerah,” pungkasnya.











