SINTANG, RS — Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni, menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan preventif dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui pelatihan dan pembinaan sistematis oleh Inspektorat.
Menurutnya, pendekatan pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan yang dilakukan setelah indikasi pelanggaran terjadi.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah merupakan bukti bahwa perangkat desa harus memiliki pemahaman kuat terhadap tata kelola keuangan.
Kelemahan dalam memahami prosedur administrasi, pelaporan, dan standar penggunaan anggaran sering menjadi pemicu terjadinya kesalahan teknis yang kemudian berujung pada masalah hukum.
“Pelatihan wajib bagi perangkat desa sebelum pencairan ADD harus segera diterapkan. Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi alasan terjadinya pelanggaran,” tegasnya, Senin (17/11).
Ia menilai Inspektorat memiliki peran strategis bukan hanya sebagai lembaga audit, tetapi juga sebagai institusi pembinaan dan edukasi. Dengan pembekalan teknis yang diberikan sejak awal, potensi penyimpangan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran di tingkat desa.
Dalam pelatihan tersebut, Ia mengusulkan materi meliputi standar pengadaan barang dan jasa, sistem pencatatan digital, penyusunan dokumen pertanggungjawaban, mekanisme pelaporan, hingga pemanfaatan aplikasi keuangan desa sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain pelatihan formal, ia juga mendorong penerapan pengawasan berkelanjutan melalui monitoring lapangan dan forum konsultasi rutin antara desa dan pemerintah kabupaten. Model pendampingan ini diyakini mampu menyelesaikan persoalan teknis sejak awal sebelum berkembang menjadi temuan audit atau kasus hukum.
“Pendampingan yang kuat akan melahirkan aparatur desa yang profesional. Itu adalah kunci utama keberhasilan pembangunan,” paparnya.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai usulan tersebut sangat relevan mengingat ADD merupakan tulang punggung pembangunan desa, baik dalam penyediaan layanan publik maupun peningkatan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin dana desa dikelola dengan bersih dan membawa manfaat nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sintang.
DPRD Sintang berharap Inspektorat bersama pemerintah daerah segera merumuskan kebijakan pelatihan pra-pencairan agar pengelolaan ADD semakin transparan dan berintegritas.
Dengan pengawasan preventif yang terstruktur dan kolaboratif, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni, optimistis kesalahan administrasi maupun praktik penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan demi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional dan berkeadilan.











