SINTANG – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) Kabupaten Sintang, Supomo, menekankan pentingnya pelaksanaan Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai fondasi utama dalam merancang pembangunan wilayah yang berkesinambungan dan terstruktur.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menyampaikan laporan pada kegiatan Konsultasi Publik ke-2 penyusunan RTRW Kabupaten Sintang yang berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menyatakan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan dokumen RTRW, sekaligus menjadi prosedur formal yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Konsultasi publik ini sangat krusial karena tata ruang Kabupaten Sintang harus dirancang sedemikian rupa agar mampu mendorong pembangunan yang ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan ruang, serta mampu mengintegrasikan berbagai sektor,” terang Supomo.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, namun memiliki makna penting secara substansial. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menghimpun aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga rencana tata ruang yang disusun dapat menggambarkan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
“Masukan dari seluruh sektor sangat dibutuhkan agar dokumen RTRW benar-benar mewakili potensi serta permasalahan yang dihadapi di daerah. Dengan begitu, rencana yang dirancang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan solutif,” tambahnya.
Supomo juga menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW tidak berhenti di tingkat kabupaten. Setelah tahap daerah selesai, dokumen ini akan melalui evaluasi di tingkat provinsi dan dilanjutkan ke level nasional untuk dinilai oleh tim lintas kementerian yang melibatkan lebih dari 20 institusi pusat.
“Ini merupakan proses yang panjang dan kompleks. Perlu keterlibatan serius, tenaga, pemikiran mendalam, dan dukungan anggaran agar penyusunan RTRW ini berjalan optimal,” ujarnya.
Ia berharap seluruh unsur yang terlibat, baik dari instansi pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, dapat ambil bagian secara aktif dalam proses ini. Dengan begitu, RTRW Kabupaten Sintang nantinya dapat menjadi acuan pembangunan yang relevan, berpihak pada masyarakat, dan selaras dengan dinamika pembangunan ke depan.
(Rilis Kominfo)