SINTANG, RS – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas revisi atas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Agenda ini berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Sintang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, dengan didampingi Wakil Ketua II, Sandan. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, bersama para anggota dewan serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah adalah amanat konstitusional yang dijalankan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2018 yang telah diperbaharui menjadi No. 1 Tahun 2024, khususnya pasal 23 huruf a.
“Sidang paripurna kali ini merupakan upaya konkret dalam menyusun regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Yohanes Rumpak.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan Propemperda menjadi landasan penting dalam merancang aturan-aturan yang mendukung sektor pembangunan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun pemerintahan. Menurutnya, proses penyusunan legislasi harus dilakukan secara sistematis, terarah, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Regulasi yang baik tidak hanya bersifat normatif, tapi juga menjadi pendorong utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas. Ini sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Sintang,” imbuhnya.
Lebih jauh, Yohanes menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada aspek yuridis, namun juga harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan yang sedang berjalan.
Ia menyuarakan pentingnya pelibatan publik sejak tahap perencanaan hingga penyusunan akhir agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat ini menjadi bukti komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat sistem perundang-undangan daerah, serta memastikan bahwa setiap produk hukum yang disahkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
