SINTANG, RS — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Maryadi menjelaskan bahwa BKPSDM tidak memberlakukan WFH secara wajib bagi seluruh ASN di Kabupaten Sintang. Kebijakan ini dibuat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional setiap OPD, terutama bagi unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Penerapan work from home tidak bersifat wajib. Setiap OPD dapat menentukan kebijakan sesuai kebutuhan dan kondisi kerja di lapangan. Kami tetap memperhatikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maryadi menekankan bahwa fleksibilitas WFH juga mempertimbangkan karakteristik tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Bagi OPD yang memiliki aktivitas rutin dan kontak langsung dengan masyarakat, penerapan kerja di kantor tetap menjadi prioritas. Sementara untuk OPD yang dapat menjalankan sebagian tugasnya secara daring, WFH bisa menjadi opsi yang diterapkan secara selektif.
BKPSDM juga memastikan bahwa sistem pemantauan kinerja ASN tetap berjalan, baik bagi yang bekerja dari kantor maupun dari rumah. Penilaian kinerja tetap mengacu pada target dan output yang ditetapkan oleh masing-masing OPD, sehingga produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Melalui kebijakan ini, Maryadi berharap ASN Kabupaten Sintang dapat bekerja lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan, sekaligus menjaga fleksibilitas dan kenyamanan kerja bagi pegawai. Keputusan penerapan WFH di setiap OPD diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan operasional pemerintah dengan pelayanan publik yang optimal.
