SINTANG, RS – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ia meminta pihak penegak hukum agar tidak hanya menindak secara tegas, tetapi juga memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Menurutnya, PETI sering menjadi sumber mata pencaharian bagi sejumlah warga, meskipun aktivitas ini menimbulkan risiko lingkungan dan masalah hukum. Oleh karena itu, penanganannya harus seimbang, antara penegakan aturan dan perlindungan hak-hak warga.
“Penertiban tidak boleh dilakukan secara represif semata. Pendekatan yang humanis akan lebih efektif karena masyarakat bisa memahami risiko dan konsekuensi dari aktivitas tambang ilegal, sekaligus membuka jalan bagi solusi yang lebih berkelanjutan,” ujar Santosa.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait bekerja sama dalam menyediakan alternatif ekonomi bagi warga yang terdampak. Program pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan dukungan sektor pertanian atau perkebunan dapat menjadi pilihan untuk menggantikan ketergantungan masyarakat pada PETI.
Ia menekankan pentingnya edukasi mengenai dampak lingkungan dan keselamatan kerja. Aktivitas PETI yang tidak diawasi dapat merusak ekosistem, mencemari sumber air, serta menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal.
Dengan adanya pendekatan yang mengedepankan komunikasi, sosialisasi, dan pendampingan, diharapkan warga lebih sadar akan dampak kegiatan tambang ilegal dan mau beralih ke alternatif yang lebih aman dan legal.
Ketua Komisi A menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kombinasi penegakan hukum dan pendekatan humanis ini akan menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, menjaga keamanan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang secara keseluruhan.
