SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2026 untuk menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan resmi ini digelar pada Jumat, 27 Maret 2026, dan berlangsung dengan suasana khidmat sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, yang memastikan jalannya agenda berlangsung tertib dan sesuai prosedur. Dalam kesempatan ini, seluruh anggota DPRD hadir lengkap untuk mengikuti pembahasan awal LKPj, yang merupakan salah satu dokumen penting dalam menilai capaian program dan kebijakan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Selain anggota dewan, rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kehadiran Forkopimda dan pimpinan OPD menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, LKPj diserahkan sebagai bentuk akuntabilitas Bupati Sintang terhadap pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, dan implementasi kebijakan prioritas daerah. Dokumen ini nantinya menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan mendalam, termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang fokus mengevaluasi setiap aspek kinerja pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak menekankan bahwa rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian krusial dari fungsi pengawasan DPRD.
“Rapat ini menjadi sarana untuk menilai sejauh mana program pemerintah daerah berjalan sesuai target dan bagaimana hasilnya dapat ditingkatkan ke depan,” ujarnya.
Rangkaian proses pembahasan LKPj ini diharapkan berjalan transparan dan produktif, dengan tujuan akhir memberikan rekomendasi strategis bagi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sintang.
