SINTANG, RS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Juni, menyoroti pentingnya transparansi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
Ia meminta Pemkab memberikan penjelasan secara mendetail mengenai kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami kebijakan ini. Penjelasan rinci dari pemerintah sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi masalah di lapangan,” ujar Juni.
Politisi ini menekankan bahwa WPR merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait tata letak wilayah, aturan operasional, serta mekanisme pengelolaan pertambangan rakyat.
Juni juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai hak dan kewajiban warga yang berada di sekitar WPR. “Kami ingin memastikan warga tidak dirugikan dan mendapatkan perlindungan, baik dari sisi keamanan, lingkungan, maupun peluang ekonomi,” tambahnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD ini mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap tahap perencanaan dan pengawasan kegiatan pertambangan. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif, adil, dan transparan.
DPRD Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan WPR, termasuk melalui rapat dengar pendapat dengan OPD terkait dan kunjungan lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meminimalkan risiko konflik atau dampak negatif lingkungan.
Dengan permintaan penjelasan rinci ini, DPRD berharap tercipta komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan warga, sehingga program WPR dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
