SINTANG, RS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar bersamaan dengan pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/2026).
Imbauan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Pendopo Bupati Sintang, Minggu (29/3/2026). Yohanes menekankan pentingnya masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya lokal dalam setiap tindakan, termasuk saat menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, penghormatan terhadap Jubata, Puyang Gana, serta filosofi Rumah Punjung merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Sintang yang harus tetap dilestarikan.
Perkara praperadilan yang akan diputus tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto. Gugatan ini mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Kasus yang menjadi dasar gugatan bermula dari laporan PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA) terkait dugaan pencurian alat berat. Namun, pihak pemohon menolak tuduhan tersebut dan menilai persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa perdata, terkait sisa pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan.
Pemohon juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai penahanan sementara alat berat karena pembayaran belum dilunasi. Oleh karena itu, mereka menilai tindakan pihak terkait tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian.
Yohanes Rumpak menegaskan bahwa DPRD mengapresiasi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun semua pihak diminta untuk menahan diri dari tindakan yang dapat memicu ketegangan. Ia menekankan pentingnya dialog yang santun dan tertib serta mengedepankan nilai budaya lokal dalam setiap aksi.
DPRD Sintang berharap pengawasan dan koordinasi pihak keamanan dapat memastikan kegiatan unjuk rasa berjalan aman dan lancar, tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar maupun jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sintang.
