SINTANG, RS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, dari Komisi D, Andri Sugianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkab Sintang yang memutuskan untuk tidak melakukan pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini tetap diterapkan meski menghadapi tuntutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Menurut Andri, langkah Pemkab Sintang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus melindungi hak-hak PPPK.
“Keputusan ini patut diapresiasi karena menempatkan kepentingan pegawai dan pelayanan publik di atas tekanan regulasi yang bisa menimbulkan gejolak,” ungkap Andri.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut penting untuk memastikan kesinambungan pelayanan publik di Kabupaten Sintang. Banyak PPPK yang telah berkontribusi secara signifikan dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
“Memberhentikan PPPK secara mendadak tidak hanya akan merugikan pegawai, tetapi juga mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Andri.
Lebih lanjut, Andri mengapresiasi kebijakan Pemkab yang tetap menyeimbangkan kepatuhan terhadap UU HKPD dengan perlindungan terhadap pegawai. Menurutnya, pemerintah daerah menunjukkan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi dalam menjalankan regulasi nasional sambil tetap memperhatikan kondisi lokal.
“Ini adalah contoh bagaimana kebijakan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan publik bisa diterapkan meskipun ada tekanan dari undang-undang. Pemkab Sintang patut menjadi teladan bagi daerah lain,” tambah Andri.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari PPPK di Sintang yang merasa aman dan dihargai. Mereka menyatakan siap terus memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, diharapkan Pemkab Sintang dapat menjaga stabilitas tenaga kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta tetap berpegang pada prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan pegawai PPPK di wilayahnya.
