SINTANG, RS — Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang, Selimin, menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kegiatan ini digelar pada Senin, 6 April 2026, di ruang paripurna DPRD Sintang, dengan partisipasi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.
Fokus rapat kali ini adalah dua Raperda yang dianggap krusial bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Yang pertama adalah perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara yang kedua mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan serta penempatan tenaga kerja lokal. Kedua regulasi ini diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjawab tantangan terkait tenaga kerja di Kabupaten Sintang.
Kehadiran Selimin dalam forum tersebut menjadi sangat penting karena perannya sebagai Kepala Bappenda. Ia memberikan masukan teknis terkait pengelolaan pajak dan retribusi serta strategi peningkatan pendapatan daerah.
Selimin menekankan bahwa masih banyak potensi pendapatan yang belum tergali dan dapat dimaksimalkan untuk memperkuat struktur keuangan kabupaten.
“Masih ada peluang besar di sektor pajak dan retribusi yang bisa kita optimalkan. Dengan regulasi yang tepat dan pengelolaan yang transparan, kami yakin PAD Kabupaten Sintang dapat meningkat, sekaligus mendukung program pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Selimin.
Selama rapat, diskusi berlangsung intens dengan partisipasi aktif berbagai OPD yang memberikan masukan untuk menyempurnakan kedua Raperda. Anggota DPRD juga menyoroti perlunya regulasi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga melindungi hak tenaga kerja lokal dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
Rapat kerja Pansus I ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang matang bagi DPRD Kabupaten Sintang sehingga kedua Raperda dapat disahkan dengan muatan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, mendorong transparansi keuangan, dan meningkatkan kesejahteraan warga. Proses ini sekaligus menjadi sarana koordinasi yang penting antara pemerintah daerah dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.









