Deteksi berita sekota Sintang

Maryadi Tegaskan Status dan Mekanisme Penilaian PPPK Kabupaten Sintang

SINTANG, RS — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, memberikan keterangan terkini mengenai kondisi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sintang.

Menurut catatan resmi, jumlah PPPK terbagi menjadi dua kategori: 2.778 pegawai bekerja penuh waktu dan 2.379 pegawai bekerja secara paruh waktu.

Maryadi menegaskan bahwa seluruh tenaga PPPK masih berada pada tahap awal kontrak, sehingga tidak ada yang masa kerjanya akan segera berakhir.

“Kontrak mereka rata-rata berdurasi lima tahun. Dengan demikian, tidak ada yang akan habis masa kerjanya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Maryadi saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Terkait perpanjangan kontrak, ia menekankan bahwa evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK.

“Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang hingga kepala unit kerja masing-masing. Sistem ini dirancang agar setiap pegawai dinilai secara objektif berdasarkan kontribusi dan kualitas pengabdiannya,” jelas Maryadi.

Selain itu, Maryadi menanggapi isu nasional terkait gugatan pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026.

Gugatan tersebut menyoroti Pasal 34 dan Pasal 52 UU ASN, khususnya terkait frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” bagi tenaga kontrak. Maryadi menyatakan bahwa BKPSDM akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut dan menyesuaikan kebijakan internal jika diperlukan.

Maryadi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan semua PPPK mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi kinerja yang berkelanjutan dan transparan diharapkan mampu mendorong produktivitas pegawai serta mendukung pencapaian tujuan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Dengan penjelasan ini, BKPSDM berharap masyarakat dan pegawai PPPK memiliki pemahaman yang jelas terkait status, durasi kontrak, dan mekanisme penilaian yang berlaku, sehingga tercipta sistem manajemen sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *