SINTANG, RS – Pada Jumat, 17 November 2023, DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat ini memutuskan untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, memimpin rapat tersebut dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Heri Jambri, serta dihadiri Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Forkopimda, Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya.
Florensius Ronny, dalam pidato pengantar rapat, menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah manifestasi dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Ini bertujuan sebagai implementasi otonomi daerah, tugas pembantuan, dan penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda memiliki peran strategis dalam menciptakan regulasi daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Hari ini kita menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar,” ujar Ronny.
Ia menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terkoordinasi, sistematis, dan taat azas. Ini sesuai dengan proses yang telah ditetapkan dan selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Program pembentukan Perda bukan hanya sebagai wadah politik hukum di daerah atau rencana pembangunan materi hukum. Ini juga mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarnya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tambah Ronny.
Dalam hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja pemrakarsa, disepakati bahwa ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.
“Sesuai ketentuan yang berlaku satu tahun sebelum raperda tersebut harus diparipurnakan dulu, maka hari ini kita laksanakan Paripurna itu,” pungkas Ronny.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya. Keputusan yang diambil dalam rapat menandai langkah awal pembentukan regulasi daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Sintang.
(***)