Deteksi berita sekota Sintang

DPMPTSP Sintang Gelar Rapat Tindak Lanjut Aduan PBG, Tekankan Transparansi Proses Perizinan

SINTANG, RS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, memimpin rapat pembahasan pengaduan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Rabu, 4 Maret 2026.

Pertemuan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan bangunan, serta pihak pelapor. Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk, sekaligus untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pokok permasalahan yang disampaikan.

Dalam arahannya, Erwin menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, termasuk dalam proses penerbitan PBG.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Melalui rapat ini, kami mendengarkan penjelasan dari perangkat daerah terkait maupun pihak pengadu agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh,” ujarnya.

Selama berlangsungnya rapat, masing-masing perangkat daerah memaparkan prosedur serta mekanisme penerbitan PBG, baik dari sisi administrasi maupun teknis yang menjadi dasar persetujuan. Di sisi lain, pihak pengadu juga diberikan ruang untuk menyampaikan kronologi serta poin-poin keberatan yang diajukan.

Erwin menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah sangat diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara komprehensif serta menghindari potensi kesalahpahaman ke depan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Melalui forum ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DPMPTSP memastikan bahwa hasil rapat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Exit mobile version