SINTANG, RS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi, mendampingi Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 dari pemerintah daerah se-Kalimantan Barat serta laporan hasil pemeriksaan penggunaan dana bantuan partai politik Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat pada Selasa, 30 Maret 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, Inspektur, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Abdul Syufriadi menuturkan bahwa pendampingan Bupati Sintang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif kepala daerah dan pejabat terkait sangat penting untuk memastikan laporan keuangan dan dana bantuan partai politik dapat dikelola secara profesional.
“Pendampingan Bupati menunjukkan keseriusan Kabupaten Sintang dalam menjunjung tinggi akuntabilitas serta kepatuhan terhadap regulasi terkait laporan keuangan,” ujar Abdul Syufriadi.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan dan dana bantuan parpol. Penyerahan laporan ini memudahkan BPK dalam melakukan audit menyeluruh, sehingga rekomendasi perbaikan dan penguatan sistem bisa segera diterapkan.
Abdul Syufriadi menekankan pentingnya integritas dan ketepatan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini agar seluruh penggunaan dana publik dan dana bantuan partai politik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Kehadiran para pejabat daerah menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah maupun dana bantuan partai politik.









