Deteksi berita sekota Sintang

Dewan Sintang Ingatkan Kepala Desa Kelola Dana Desa dengan Profesional

SINTANG, RS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bijak, transparan, dan profesional.

Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya mendorong akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa agar berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hikman mengatakan, meskipun DD dan ADD memiliki tujuan strategis untuk mendorong pembangunan desa, masih terdapat potensi penyimpangan jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan benar.

“Pengelolaan Dana Desa dan ADD harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan profesional. Kepala desa memiliki tanggung jawab besar, karena setiap rupiah yang dikelola berasal dari hak masyarakat,” pungkasnya.

Politisi ini menekankan, transparansi bukan hanya sebatas laporan administratif, tetapi juga melibatkan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat mengenai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa. Dengan demikian, warga bisa ikut mengawasi dan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai DD maupun ADD benar-benar memberikan manfaat.

“Desa yang maju adalah desa yang mampu mengelola dana dengan baik. Kepala desa harus memastikan anggaran digunakan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambah Hikman.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan. Menurut Hikman, pelatihan dan pendampingan terhadap kepala desa dan perangkat desa akan sangat membantu dalam mewujudkan pengelolaan dana yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Hikman menegaskan bahwa DPRD Sintang akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan DD dan ADD di setiap desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai rencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan dana desa bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kepala desa harus menjadi teladan dalam hal transparansi dan profesionalisme,” pungkasnya.

Exit mobile version