SINTANG, RS– Upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A). Salah satunya dengan menggelar workshop penguatan perlindungan hukum dan layanan konseling bagi korban kekerasan, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, dan diikuti oleh para camat, lurah, serta kepala desa se-Kecamatan Sintang. Workshop ini juga menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Andi Yaprizal dari Kejaksaan Negeri Sintang dan Cory Magdalena, Psikolog Klinis Ahli Muda dari RSUD AM. Djoen Sintang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas KBP3A Sintang, Makarina Inachulata, dalam laporannya mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 60 korban yang melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Untuk tahun 2026 hingga bulan April ini, sudah tercatat enam kasus yang dilaporkan. Angka ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanganan harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, workshop ini sengaja melibatkan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa guna memperluas pemahaman terkait perlindungan hukum bagi korban kekerasan.
“Kami ingin para peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum perlindungan perempuan dan anak, sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi kasus di wilayah masing-masing,” jelas Makarina.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemahaman teori, tetapi juga peningkatan kapasitas dalam memberikan layanan langsung kepada korban.
“Melalui workshop ini, kami berharap peserta dapat mengenali berbagai bentuk kekerasan, memahami langkah pencegahan, serta meningkatkan kemampuan dalam memberikan layanan konseling dan pendampingan kepada korban,” katanya.
Selain itu, Makarina juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan.
“Kami mendorong adanya sinergi dan keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan secara optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kemampuan peserta dalam melakukan respons awal terhadap kasus, memperkuat koordinasi antar pihak, serta menyusun langkah tindak lanjut di tingkat desa dan kelurahan.
“Harapannya, setelah kegiatan ini, peserta mampu mengidentifikasi kasus, melakukan penanganan awal, hingga menyusun langkah konkret di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya kekerasan,” pungkasnya.











