SINTANG, RS – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus meningkatkan upaya sosialisasi sekaligus penegakan aturan terkait jadwal pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Kota Sintang. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan enak dipandang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Bab V Pasal 23 ayat (1) huruf d, yang mengatur bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya. Aturan ini diberlakukan guna mencegah penumpukan sampah di luar jadwal serta memudahkan petugas dalam proses pengangkutan.
Sejak Selasa, 3 Maret 2026, pemerintah mulai menempatkan petugas di sejumlah TPS yang berada di dalam kota. Kehadiran petugas ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sintang, Syukur Saleh, menyampaikan bahwa pengawasan langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
“Petugas yang berjaga di TPS diharapkan dapat memastikan warga membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk nyata dari penerapan aturan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan, diharapkan masyarakat semakin disiplin tanpa harus terus-menerus dilakukan penertiban.
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DLH juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menaati jadwal pembuangan sampah. Sinergi antara pemerintah dan warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.











