SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke empat masa persidangan tiga dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran dan permintaan persetujuaan anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Sintang atas nota ke uangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020, Rabu (30/9/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan di damping oleh Wakil Ketua 1, Jeffray Edward dan Wakil Ketua 2, Heri jambri.
Rapat ini juga dihadiri oleh Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum, Sekda, Kepala SKPD dan seluruh angota DPRD Sintang.
Dalam pidato pengantarnya Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2020 beberapa waktu yang lalu, yang sesuai dengan norma hukumnya harus kita jabarkan kembali dalam muatan APBD Perubahan.
“Terima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beserta jajarannya yang melalui rapat kerja telah melakukan pembahasan bersama secara intensif dengan penajaman setiap program dan kegiatan, yang benar-benar skala prioritas untuk dilakukan pergeseran atau berdasarkan asumsi kebijakan patut dilakukan perubahan” ucap Ronny.
Lanjut Ronny dengan dilakukan perubahan sehingga optimalisasi pencapaian target dan realisasi anggaran pada tahun 2020 dapat terlaksana.
“Hal tersebut sebagai wujud pemenuhan kewajiban dan tugas DPRD serta Pemkab Sintang sebagai mitra kerja untuk selalu berupaya mengedepankan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta penatausahaan untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertifb administrasi dan tertib prosedur” pungkas Ronny. (OR)