Deteksi berita sekota Sintang

Pjs Bupati Sintang Serahkan SK CPNS Formasi 2019

SINTANG, RS – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Florentinus Anum, membuka sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang secara simbolis, kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Rabu (2/12/2020).

 

Dalam arahannya, Anum mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintah diberbagai sektor membutuhkan SDM yang handal untuk menunjang kemajuan teknologi dan informasi.

 

“Hal ini merupakan faktor penunjang untuk mencapai keunggulan kompetitif di berbagai bidang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan” ujar Anum.

 

Dihadapan para ASN yang mengikuti kegiatan tersebut, Anum berpesan agar CPNS dapat bekerja secara profesional.

 

“Saudara semua nantinya yang akan bertugas ditempat masing-masing diharapkan akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, dan produktif dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik, harus mampu mengembangkan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan, harus bisa melaksanakan tugas yang diberikan, memiliki jiwa kinerja yang tinggi dan selalu berinovasi” harap Anum.

 

Selain itu juga, Anum menambahkan bahwa para Aparatur Sipil Negara yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS pada formasi 2019 harus selalu berpegang pada prinsip tata kelola good governance.

 

“Ada point penting prinsip tata kelola good governance, pertama partisipatif, negara hukum, transparan, responsif, adil, efektif/efisien, akuntabilitas, visi strategis, itu yang harus di perhatikan dengan baik sebagai ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik” tambah Anum.

 

Anum juga mengingatkan bahwa jangan ada ASN yang minta mutasi dibawah waktu yang telah ditentukan.

 

“Saya minta komitmen semua untuk mengabdi pada Pemkab Sintang dalam masa 10 tahun terhitung semenjak menjadi PNS dilingkungan Pemkab Sintang, sehingga kami harap tidak ada CPNS yang mengajukan usul mutasi pindah keluar daerah Kabupaten Sintang dalam masa minimal tersebut, jika ketentuan tersebut diabaikan maka dianggap mengundurkan diri sebagai PNS” tegas Anum.

 

“Bekerjalah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu yang baik, patuhilah segala aturan dan ketentuan yang berlaku, jauhi apa yang menjadi larangan, tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya, banyak belajar dalam bekerja, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang siap melayani masyarakat dengan setulus hati” pesan Anum kepada para peserta.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan pengantar tugas dan penyerahan SK CPNS ini untuk memberikan ilmu kepada CPNS.

 

“Kita berikan wawasan dan pengetahuan terkait orientasi tugas selaku aparatur, kita berikan pengetahuan terkait orientasi organisasi, organisasi kewilayahan kepada para CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemkab Sintang dalam melaksanakan tugasnya di unit masing-masing, sekaligus juga menyerahkan SK tentang pengangkatan sebagai CPNS formasi tahun 2019 di Sintang” ucap Riduan.

 

Lanjut Riduan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, saya berharap agar para seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai aparatur.

 

“Agar seluruh peserta dapat memahami dan melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi ASN yang profesional, produktif dan berkinerja tinggi, sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sintang” tegasnya

 

Riduan mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan metode dua sesi dalam sehari, jadi total CPNS yang telah mendapatkan NIP dari Pemerintah Pusat pada formasi tahun 2019 sebanyak 238 orang.

 

“Dalam satu hari ada dua sesi, untuk sesi yang pertama yakni 120 orang, dan sesi kedua 118 orang, dengan diisi oleh narasumber dari Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dan Penjabat Sementara Bupati Sintang” tutup Riduan. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *