SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat Paripurna ke-1 masa persidangan 1 DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka pengumuman penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Kabupaten Sintang periode tahun 2016-2021, di Ruang Rapat DPRD Sintang pada Selasa, 26 Januari 2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dan didampingi oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri serta dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno bersama dengan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam pidato pengantarnya, Florensius Ronny mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Maka Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih periode 2021-2026 adalah dr. H. Jarot Winarno, M.Med. Ph sebagai Bupati Sintang dan Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang.
“Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, dr. H. Jarot Winarno, M.Med. Ph sebagai Bupati Sintang dan Drs. Askiman, MM sebagai Wakil Bupati Sintang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan itu juga, Ronny memberitahukan untuk seluruh persyaratan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Barat sebagai mana diterbitkannya Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021.
“Sesuai dengan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati. Maka Pengangkatan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Sintang Periode 2021-2026 akan dilantik pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang” tutupnya. (OR)