Deteksi berita sekota Sintang

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Kata Bupati Sintang

SINTANG, RS – Bupati Sintang, Jarot Winarno, menghadiri sidang rapat paripurna DPRD Sintang terhadap pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021 di Ruang Rapat DPRD Sintang pada Selasa, (26/1//2021).

Usai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengumumkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021, Bupati Sintang Jarot Winarno, menyampaikan bahwa pada tanggal 17 pebruari 2016 yang lalu, dirinya bersama saudara Wakil Bupati Askiman, dilantik dan mengemban amanah memimpin Kabupaten Sintang untuk periode 2016-2021.

“Kami menawarkan visi pembangunan daerah, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, sejahtera dan religius didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Visi tersebut di pertajam ke dalam 6 prime mover pembangunan daerah seperti tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sintang periode 2016-2021” terang Jarot.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan sejak awal dilantik hingga saat ini, Kami terus bekerja keras membangun Kabupaten Sintang. Hasil-hasil pembangunan daerah sejak tahun 2016 hingga 2020 kita perbanyak, kita perluas, kita tingkatkan mutunya, sehingga terus membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

“Kami tidak memungkiri masalah dan hambatan selalu ada dalam membangun Kabupaten Sintang. Masalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), masalah kondisi geografis, masalah sosial ekonomi, masalah daerah perbatasan, masalah harga karet dan TBS sawit yang fluktuatif, serta di ujung pengabdian Kami, Kita dihadapkan oleh masalah pandemik Covid-19 yang sangat menguras energi kita hingga saat ini. Kami berpikir bahwa semua masalah tersebut, tidak boleh melemahkan semangat kita untuk membangun Kabupaten Sintang. justru masalah tersebut terus memacu kita untuk terus bekerja keras dan cerdas memajukan Kabupaten Sintang” ujar Jarot.

Selain itu juga, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Florensius Ronny menyampaikan bahwa dasar dari pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya maka Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih periode 2021 sampai dengan 2026 adalah saudara dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH sebaga Bupati Sintang dan saudara Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang” ucap Ronny. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *