Edi Harmaini Himbau Masyarakat Tidak Mencari Ikan Dengan Bahan Kimia

SINTANG, RS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edi Harmaini menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal fishing atau lebih dikenal dengan mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia.

“Hal ini menjadi masalah serius sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam melakukan pencegahan dan penghentian ilegal fishing tersebut,” ujar Edi Harmaini, 4 Maret 2021.

Menurutnya, ikan hasil tangkapan menggunakan bahan kimia sangatlah berbahaya bagi kesehatan karena sangat berbeda dari ikan hasil pancingan atau menggunakan jaring.

“Kalau masyarakat kita jaman dahulu mereka mengatakan ini adalah tradisi, dulukan menggunakan tuba akar sedangkan sekarang mereka menggunakan bahan kimia. Padahal ini sangat berbahaya bagi kesehatan kan, ikan hasil tuba berbeda dari ikan segar hasil pancingan atau pukat, jika kita mengkonsumsi ikan hasil tuba secara tidak langsung kita meracuni diri kita sendiri,” kata Edi.

Dalam menanggulangi masalah seperti ini, kata dia DLH tidak bisa bekerja sendirian dan harus membutuhkan bantuan semua pihak dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri.

“DLH tidak bisa bekerja sendiri dan kita juga harus berintegrasi, misalnya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum, karena memang pencemaran karena bahan yang digunakan seperti Portas itu mengendapnya sangat lama. Apalagi inikan musim kemarau kesusahan air bersih dan air itu juga akan dijadikan air minum,” bebernya.

Edi berharap peran serta semua pihak baik di tingkat Kecamatan, dan perdesaan agar dapat bersama-bersama memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan kegiatan ilegal fishing atau menangkap ikan menggunakan bahan kimia.

“Disinilah peran dari rekan-rekan semua baik yang ada di tingkat Kecamatan dan Bapak/Ibu yang ada di Desa agar dapat memberikan himbauan kepada masyarakat, di Desa juga kan ada pemangku adat masing-masing ini juga merupakan perannya agar memberikan arahan kepada masyarakat,” tukasnya.(*)

__Posted on
Maret 4, 2021
__Categories
EKSEKUTIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *