SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka menyerahkan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang, Selasa 9 Maret 2021.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto.
Florensius Ronny mengatakan penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Sintang kepada pemerintah daerah, yang salah satunya dari hasil reses persidangan tahun 2021 dan telah memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (2) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019, bahwa pokok pikiran DPRD dirangkum dan disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan disepakati bersama menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Salah satu point teknis penyusunan RAPBD dinyatakan dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan reses/penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” ucap Ronny.
Dengan selesainya reses dilaksanakan, tentunya DPRD berkewajiban menyampaikan pokok-pokok pikiran atau aspirasi dewan yang berdasarkan aspirasi masyarakat saat melaksanakan reses, hasil dengar pendapat umum, hasil kunjungan komisi ke daerah, usulan dari masyarakat, hasil kunjungan langsung anggota DPRD atau hasil kunjungan kerja lainnya yang terkait tugas dan fungsi DPRD yang berkaitan dengan masyarakat.
Selain itu, sebagaimana ditetapkan juga pada pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Selanjutnya pokok-pokok pikiran dimaksud tersebut diselaraskan dengan sasaran prioritas pembangunan, dan ketersediaan kapasitas riil anggaran, serta disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrembang RKPD dilaksanakan,” kata Ronny.
Proses pelaksanaan reses merupakan implementasi tugas dan fungsi DPRD dalam tugasnya menyerap aspirasi masyarakat yang mana telah diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
“Maka dengan selesainya reses dilaksanakan, tentunya DPRD berkewajiban menyampaikan pokok-pokok pikiran atau aspirasi dewan yang berdasarkan aspirasi masyarakat disaat melaksanakan reses dan kunjungan kerja,” tukasnya. (*)