Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Sintang Kecewa Tak Satupun Kepala OPD Hadiri Sidang Perubahan Penetapan Propemperda

SINTANG, RS – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sintang tidak ada satu pun yang menghadiri sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di DPRD Sintang.

Ketidakhadiran para perangkat daerah ini sangat disayangkan sejumlah pimpinan dewan dan fraksi.

“Kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mewakili seluruh rekan rekan fraksi memang menyampaikan kekecewaan karena ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah minimal harusnya OPD pengusul yang hadir,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.

Namun, kata Ronny setelah mendengarkan penjelasan Bupati Sintang ketidakhadiran OPD dalam sidang paripurna dimaklumi. Karena di waktu yang sama ada 4 agenda bersamaan.

“Kami memaklumi lah setelah apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati Sintang, Jarot Winarno, bahwa memang ada beberapa kegiatan yang hari ini bersamaan, sehingga membuat hal ini menjadi pengertian kami pada hari ini. Saya berharap sebagai pimpinan DPRD hari ini tidak terulang lagi kedepannya,” harap Politisi Nasdem ini.

Pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di DPRD Sintang ada tiga penambahan raperda susulan yang ditetapkan melalui sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang.

Pertama, Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar tahun 2022-2026.

Kedua, Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalbar tahun anggaran 2022-2026. Dan Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.

“Dengan adanya penambahan 3 raperda susulan, maka raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 sebangak 24 raperda yang menjadi tugas kita bersama untuk membahas dan menyetujuinya,” pungkas ketua Dewan termuda se-kalimantan barat ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *