Santosa Minta Distributor dan Pedagang Tidak Menimbun Barang Jelang Idul Fitri

SINTANG, RS – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa meminta distributor dan pedagang untuk tidak menimbun barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kita minta hal tersebut, supaya barang tidak terjadi kelangkaan dan masyarakat bisa merayakan Hari Raya tanpa memikirkan kekurangan sembako,” kata Santosa, Selasa 20 April 2021.

Santosa menegaskan, jika ada distributor barang dan pedagang yang terbukti menimbun barang bakal dikenakan sanksi.

“Harapan kita sih distributor dan pedagang tidak menimbun barang, sebab akan ada sanksi, dari polres juga ada, ada warning bagi mereka, ada sanksi,” tegas Dewan dari Dapil Kayan Hilir-Kayan Hulu ini.

Selain itu, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap tidak ada kenaikan sembako yang signifikan.

“Dengan adanya inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu, oleh Disperindagkop ke pedagang dan distributor. Mereka inikan tidak hanya mengecek stok kebutuhan pasar dan memantau harga saja, tapi juga supaya para distributor dan pedagang berfikir, bahwa mereka dikontrol oleh pemerintah,” terang Santosa.

Paling tidak dengan adanya sidak bisa menekan harga di distributor dan agen. “Dengan adanya sidak mereka bisa berfikir, bahwa mereka dikontrol oleh dinas dan dewan,” kata Santosa.

Santosa juga berharap, kebutuhan sembako dan harga stabil dan mencukupi selama Idul Fitri.

“Mudah mudahan di perayaan Idul Fitri sembako aman. Karena kita sadari, imbas dari kenaikan harga ini bukan hanya bagi umat yang merayakan Idul Fitri, tapi semua masyarkat akan merasakan kenaikan harga,” ujar Santosa.

Berdasarkan hasil sidak dari Disperindagkop beberapa waktu lalu, kata dia menunjukan bahwa beras, ayam pedaging, ikan, daging sapi, dan sayur memiliki stok yang cukup dan harganya juga stabil.

“Stok semua komoditas cukup hingga lebaran. Tidak ada kenaikan harga yang mengkhawatirkan, bahkan harga sangat stabil. Yang naik hanya minyak goreng dan telur, tetapi masih wajar,” tukasnya. (*)

 

__Posted on
April 20, 2021
__Categories
LEGISLATIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *