SINTANG, RS – Sekretaris daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin jalannya Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan, pelaksanaan tahap yang ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.
“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti,” terang Yosepha.
Lanjut Yosepha mengatakan bahwa panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa dalam satu arahan ataupun perintah.
“Memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021,” terang Yosepha.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni juga menyampaikan laporan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, salah satunya yakni tentang beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.
“Desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 juli 2021, serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan,” kata Roni.
Roni mengatakan untuk mengatur proses pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti.
“Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh satgas Covid Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan tentunya,” terang Roni.
Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni, Pasi Intel Kodim 1205/Sintang, Kapten Inf Kardimin, Wakapolres Sintang Kompol Rizal satria Ferdianto, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Serta Perwakilan Perangkat Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021. (SS)