Deteksi berita sekota Sintang

Jarot Terima Dua Nama Cawabup Sintang

SINTANG, RS – Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima Surat Keputusan Koalisi Adil Bersatu tentang pengusulan dua nama Calon Wakil Bupati Sintang dari Syahroni Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu di Pendopo Bupati Sintang, Selasa 8 Februari 2022.

Adapun dua nama Calon Wakil Bupati Sintang yang diajukan oleh Koalisi Adil Bersatu adalah Melkianus Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Golongan Karya dengan asal Daerah Pemilihan Sintang 2 yang terdiri dari Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu dan Hardoyo Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Sintang.

Hadir di Pendopo Bupati Sintang saat penyerahan SK Koalisi Adil Bersatu tersebut Ketua dan Sekretaris Partai Anggota Koalisi Adil Bersatu. Sementara Bupati Sintang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat dan Eman Kurniawan Analis Kebijakan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

Syarief Yasser Arafat kepada Koalisi Adil Bersatu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang selanjutnya akan memproses usulan tersebut dengan melakukan verifikasi berkas, klarifikasi kepada Koalisi Adil Bersatu dan 2 Calon Wakil Bupati Sintang, konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

“Usai mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri, maka Bupati Sintang akan mengirim dua nama Calon Wakil Bupati Sintang tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan dilakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Sintang sampai ditetapkannya Wakil Bupati Sintang terpilih oleh DPRD Kabupaten Sintang,” kata terang Yasser Arafat.

Syarief Yasser Arafat menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pasal 131 ayat 2 huruf c yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Memang ada beberapa tahapan yang akan dilalui, namun langkah pertama yang sudah mulai. Semoga setiap langkah dan tahapan mendapatkan ridho Tuhan Yang Maha Esa. Dan kita berharap semoga tahapan ini dapat dilalui bersama hingga akhirnya dilantiknya Wakil Bupati Sintang untuk bersama-sama dengan Bupati dan seluruh elemen masyarakat membangun Kabupaten Sintang yang kita cintai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *