Pencatatan Kematian di Sintang Masih Rendah

SINTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus memacu presentase pencatatan kematian di Kabupaten Sintang yang selama ini masih rendah.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Sari Fipriyanti Kepala Bidang Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang saat mendampingi Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH melakukan launching dan penyerahan Buku Pemakaman Secara Simbolis kepada Pemerintah Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau di Pondok Adzka Desa Muara Kota Kecamatan Serawai pada Kamis, 17 Maret 2022.

Pada kegiatan tersebut Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menyerahkan Buku Pemakaman Buku Pemakaman kepada Camat Serawai Rafael Nurdin, SKM dan Sekretaris Kecamatan Ambalau A. Nopeka Kusnadi, SE.
Sari Fipriyanti Kepala Bidang Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan buku pokok pemakaman ini belum familiar di telinga kepala desa dan kebanyakan orang.

“buku pokok pemakaman ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mensinkronkan data kematian yang ada di seluruh Indonesia. Ini program Kemendagri. Data kematian secara nasional masih kecil, rata-rata 30 persen. Kalau Kabupaten Sintang, pencatatan angka kematian baru 5 persen di Februari 2022 ini. Pencatatan peristiwa penting kematian yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Sintang masih kecil. Maka, buku pokok kematian ini langkah percepatan yang diambil pemerintah pusat untuk mensinkronkan angka kematian di daerah yang dimulai dari level desa yang merupakan stakeholder penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil” terang Sari Fipriyanti

“kami berharap dengan penyerahan buku ini, kita bisa melaksanakan kebijakan nasional ini. Sehingga target pencatatan kematian di Kabupaten Sintang bisa semakin tinggi. Dua tahun terakhir, kami belum bisa mencapai target yang ada, karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki akta kematian masih relative rendah. Ini yang menyulitkan kita mencapai target nasional. Sudah ada beberapa kades yang datang untuk mendapatkan informasi tentang buku pokok pemakaman” tambah Sari Fipriyanti

“mari kita sukseskan program nasional ini. Kita perbaiki data kelahiran, kematian, dan perkawinan. Hasil kerjasama Pemkab Sintang dengan Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Sintang, 28 Maret 2022 akan ada sidang isbat di Nanga Serawai dan sudah ada 36 pasang yang akan mengikuti sidang isbat” beber Sari Fipriyanti.

Camat Serawai Rafael Nurdin menyampaikan usai menerima buku pokok pemakaman tersebut berjanji akan segera membagikan buku tersebut ke semua kepala desa yang ada di Kecamatan Serawai sebanyak 38 desa.

“kami berharap kepala desa bisa menggunakan buku tersebut dengan baik dan benar. Ketika ada warganya yang meninggal, bisa langsung mengisi buku tersebut sehingga terdata dengan baik. dan tentunya bisa cepat mengurus akte kematian. Buku pokok kematian ini penting, karena masyarakat di desa yang masih belum mencatat warganya yang meninggal sehingga ketika diperlukan data itu, semua bingung” terang Rafael Nurdin

“kami akan bantu mensosialisasikan pentingnya mengisi buku pokok kematian. Buku ini seperti buku register kalau saya lihat” tambah Rafael Nurdin. (hms)

__Posted on
Maret 17, 2022
__Categories
SINTANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *