SINTANG – Barang milik daerah yang dibeli dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perolehan lainnya diminta harus betul-betul dikelola dengan baik, dan profesional.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono Bejang. Ia mengatakan, bahwa barang milik daerah ini dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat di daerah ini, maka sepatutnya harus dikelola secara baik.
“Dalam pengelolaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporannya harus dilakukan dengan tertib, baik, dan benar. Maka dari itu, Saya harap agar pengelolaan barang daerah harus dilakukan secara profesional, dan akuntabel,” ujar Harjono Bejang beberapa waktu lalu.
Kalau semua dapat dikelola dengan benar sesuai aturan yang berlaku, maka kata Harjono Bejang semua aset daerah akan bisa terdata dengan baik, benar, dan up to date. Bukan tidak ,mungkin, jelasnya Kabupten Sintang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kalau semua asset daerah dapat terdata dengan baik.
“Tentu yang kita inginkan hal tersebut membuat Kabupaten Sintang bisa mempertahankan opini WTP. Saya berharap semangat kerja ini dapat terus dipertahankan. Dan yang paling penting kita tidak berpuas diri, namun selalu melakukan evaluasi terhadap capaian yang diraih, sehingga apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan dapat dibenahi bersama,” terangnya.
Selain dari itu, Harjono Bejang yang merupakan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) juga sangat mengapresiasi karena beberapa waktu lalu telah dilaksanakan kegiatan pembekalan bagi petugas pengelolaan barang daerah.
“Tentu tujuan dari pembekalan tersebut untuk menyamakan persepsi antara metode yang dipakai dalam proses inventarisasi dengan teknis pengerjaan verifikasi data pada masing-masing perangkat daerah. Sehingga dengan begitu proses pengelolaan aset daerah dapat berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (*)