SINTANG, RS – Terkait Kepala Desa yang belum lama terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak beberapa waktu lalu, Senen Maryono ingatkan agar Kepala Desa Terpilih dapat bekerja dengan amanah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Memang sekarang belum di lantik, tapi nanti saat sudah resmi dilantik menjadi Kepala Desa, harapannya mereka dapat bekerja sesuai amanah yang diembannya. Jangan sampai keluar dari aturan-aturan yang berlaku. Apalagi kalau sampai melanggatnya dengan sengaja,” ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap agar Kepala Desa yang terpilih, nantinya dapat mengelola keuangan dengan maksimal, harus diadministrasikan dengan baik.
“Untuk Kades yang terpilih harus bisa maksimal mengelola keuangan, administrasi nya juga harus jelas. Karena persoalan keuangan ini sudah sering sekali terjadi kekeliruan yang membuat para Kades melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Untuk Kepala Desa terpilih saya ucapkan selamat dan sukses, kemudian kita doakan agar segera dilantik. Harapannya semua proses dapat berjalan dengan lancar dan damai. Sehingga setelah di lantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembannya,” terangnya.
Senen Maryono juga menyampaikan untuk Kades yang terpilih agar jangan sampai terjebak dengan hal-hal yang dapat melanggar aturan yang ada. Karena menurutnua sering terjadi saling curiga. Di mana para Kades dicurigai tidak benar dalam mengelola keuangan desa. Maka dari itu, administrasi nya harus jelas agar tidak terjadi masalah kedepannya.
Senen juga mengingatkan kepada para Kades terpilih untuk tidak memiliki niat untuk melanggar hukum, terutama penyelewengan anggaran desa. Karena hal ini bisa berakibat fatal bagi para Kades.
“Jangan coba-coba untuk korupsi, jauhi hal tersebut karena akibatnya sangat besar, terutama sudah pasti merugikan masyarakat, kedua Kades yang bersangkutan pastinya akan berurusan dengan pihak kepolisian kalau ketahuan korupsi. Saya harap jalankan tugas dan fungsi Kades sesuai aturan yang berlaku saja,” pungkasnya.
(***)